Oleh : Asrianti Ansar – Maluku utara
Di zaman modern ini menggunakan rambut palsu sudah menjadi hal yang lumrah baik kalangan perempuan maupun dikalangan laki-laki.
Bahkan memakai wig/rambut palsu menjadi hal yang paling tren di indonesia.Meskipun pada dasarnya seseorang menggunakan rambut palsu dengan tujuan kewajiban dalam melakukan pekerjaannya ataupun hal lainnya tetap saja kita perlu mengetahui hukum memakai rambut palsu.Jadi hukum menggunakan wig berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya dan perempuan yang mentato dan minta ditato (H.R. Bukhari).
maksud dalam hadits diatas bahwa hukum menggunakan wig/rambut palsu adalah haram. Namun hukum mengunakan wig juga dapat dilihat dari beberapa poin penting yaitu:
pertama; jika wig/rambut palsu terbuat dari rambut alami (asli) maka memakainya adalah haram, karena disebabkan terdapatnya unsur penipuan.
kedua; jika wig/ rambut palsu dibuat dari bahan rambut buatan (selain dari bagian tubuh manusia), maka hukumnya berbeda- beda sesuai dengan keadaan. Misalnya apabila ada seseorang yang telah menikah, dan menggunakan wig/rambut palsu lalu ada yang melihatnya dan menyangka bahwa yang dipakai adalah rambut asli maka hukumnya adalah mubah, karena tidak ada Niat dalam penipuan. Dan apabila ada yang seseorang orang yang belum menikah, dan menggunakan wig lalu ada yang menyangka bahwa ia menggunakan rambut asli dan dengan Niat untuk penipuan maka hukumnya adalah haram.
Sedangkan menurut pendapat 4 madzhab Menurut imam syafi’i. Para pengikut madzhab syafi’i berpendapat bahwa menggunakan wig/rambut palsu yang bahannya terbuat dari rambut manusia, hukumnya yaitu haram.
Adapun mengunakan rambut dengan bahan buatan yang suci juga memperhatikan dari status pernikahan. Menurut madzhab Hanafi.Madzhab Hanafi berpendapat bahwa menggunakan rambut palsu dengan bahan yang asli atau dari rambut manusia itu sendiri adalah haram. Adapun hukum dengan menggunakan bahan buatan atau selain dari rambut manusia adalah halal jika tidak terdapat penipuan, menurut madzhab Hambali dan Malik, madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa menggunakan wig/rambut palsu baik itu bahannya terbuat dari bahan buatan maupun asli tetap aja hukumnya haram Mutlak. Jika ada yang bertanya apakah boleh menggunakan wig/rambut palsu karena ada alasan syar’i. jawabannya dapat diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Aisyah bahwa ia berkata, “sesungguhnya seorang wanita dari kalangan Anshar hendak menikah sementara ia sebelumnya menderita sakit, hingga rambutnya rontok. Selanjutnya, keluarganya bermaksud menyambung rambutnya. Merekapun menanyakan kepada Rasulullah SAW. Namun beliau bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ